Idi Rayeuk – Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Timur Polda Aceh menindak tegas sejumlah pengemudi truk dan pick up yang membawa muatan melebihi kapasitas yang telah ditentukan atau over dimension over load (ODOL). Kendaraan dengan ODOL tidak akan bisa bermanuver optimal saat melintas di jalan raya. Bahkan rentan kecelakaan saat berjalan di tikungan tajam ataupun tanjakan.
Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasat Lantas Iptu Eko Suhendro, S.H. mengatakan, selain melanggar aturan berlalu lintas, keberadaan ODOL juga membahayakan bagi pengendara itu sendiri maupun pengguna jalan lain.
“Ditindak karena melanggar ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan. Sebagaimana diatur dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan,” kata Eko, Minggu, 14 Januari 2024.
Disebutkan, dalam 2 (dua) pekan pada awal tahun 2024 ini pihaknya sudah menindak sejumlah pelanggaran ODOL. Pengemudi truk ditindak tegas dengan tilang karena melanggar Pasal 277 Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 dan Pasal 307 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Eko menambahkan, sudah banyak contoh kejadian kecelakaan yang diakibatkan oleh muatan yang berlebihan. Di samping itu, muatan yang berlebihan dan tonase yang tidak sesuai dengan kelas jalan dapat menimbulkan kerusakan pada jalan yang dilintasi.
“Seringkali kecelakaan diawali oleh pelanggaran termasuk soal muatan ini,” pungkas Eko.