Langsa – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Langsa berhasil mengamankan 25 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.
Sepeda motor menggunakan knalpot brong diamankan selama razia yang berlangsung tiga hari yakni Jumat, Sabtu dan Senin (12,13 dan 15 Januari 2024).
“Setelah kita amankan, sepeda motor yang menggunakan knalpot brong kita ganti dengan standar,” Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah melalui Kasat Lantas, Iptu Irfan Firdaus, Senin, 15 Januari 2024.
Ia menjelaskan, selain melakukan razia knalpot brong, Sat Lantas Polres Langsa juga melaksanakan sosialisasi tentang penertiban knalpot brong dan tertib berlalu lintas di kalangan pelajar Kota Langsa.
Pada kesempatan tersebut, pihaknya juga menyampaikan edukasi berkenaan UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan serta larangan penggunaan knalpot brong dan disiplin dalam berlalu lintas
“Hari ini (Senin) melaksanakan sweeping/penertiban terhadap kendaraan para siswa / siswi SMKN 2 Langsa yang menggunakan knalpot brong agar mengganti dengan knalpot standar,” ujarnya.
Lanjut Kasat, hasil dari razia itu ditemukan sebanyak delapan unit sepmor siswa/siswi SMKN 2 yang menggunakan knalpot brong dan telah dilakukan penggantian dengan knalpot standar,” pungkasnya.(*)