Lhoksukon, 18 Juni 2026 — Satreskrim Polres Aceh Utara telah menyelesaikan penyidikan kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak di Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara. Tersangka berinisial W (50) kini diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dilakukan pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Aceh Utara.
Tersangka merupakan warga Kecamatan Lhoksukon. Ia sebelumnya diamankan polisi karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Reskrim AKP Ibrahim mengatakan, penyerahan Tahap II dilakukan setelah seluruh proses penyidikan selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan bagian dari proses hukum. Setelah berkas dinyatakan lengkap, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan jaksa untuk proses penuntutan di persidangan,” ujar AKP Ibrahim.
Kasus tersebut terungkap pada April 2026 setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada perangkat desa yang selanjutnya berkoordinasi dengan personel Satreskrim Polres Aceh Utara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penanganan dan mengamankan tersangka pada hari yang sama untuk menjalani proses hukum.
Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa korban, tersangka, dan sejumlah saksi serta melengkapi alat bukti yang diperlukan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 49 huruf a dan b juncto Pasal 47 huruf a dan b Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
AKP Ibrahim mengatakan, berdasarkan pasal yang disangkakan, tersangka terancam uqubat cambuk paling sedikit 167 kali dan paling banyak 192 kali serta pidana penjara paling singkat 167 bulan dan paling lama 192 bulan.
Polres Aceh Utara mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada kepolisian atau aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya tindak kekerasan seksual, khususnya terhadap perempuan dan anak. Laporan masyarakat sangat penting agar setiap kasus dapat segera ditangani sesuai ketentuan hukum.
Sumber: Humas Polres Aceh Utara










