Aceh Selatan, 18 Juni 2026 — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan mengamankan seorang pria berinisial Y (47) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan, Kamis (18/6/2026) malam.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan Y, warga Kecamatan Lembah Sabil, Kabupaten Aceh Barat Daya.
Petugas kemudian melakukan penindakan saat Y sedang mengendarai sepeda motor. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 12 paket yang diduga sabu dengan berat bruto 8,41 gram.
Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, uang tunai, plastik pembungkus, sendok sabu, serta satu unit sepeda motor.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah melalui Kasat Resnarkoba AKP Mahdian Siregar mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat.
“Polres Aceh Selatan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus narkoba,” ujar AKP Mahdian.
Ia mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran atau penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, Y beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Aceh Selatan menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika guna menjaga masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Sumber: Humas Polres Aceh Selatan










