Ungkap Peredaran Narkoba di Pondok Baru, Polres Bener Meriah Amankan Dua Tersangka Dengan Barang Bukti Ganja dan Sabu

Redelong – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di Desa Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah. Dua pria yang diduga sebagai pelaku pengedar diamankan dalam penggerebekan pada Rabu malam, 23 Juli 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.

Kedua tersangka yakni AS (35), warga Desa Simpang Lancang, Kecamatan Pintu Rime Gayo, dan MM (48), warga Desa Kebun Baru, Kecamatan Simpang Keuramat, Kabupaten Aceh Utara. Mereka ditangkap saat berada di dalam sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto, S.I.K., M.I.K. menjelaskan bahwa penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.

“Kami menerima laporan bahwa di salah satu rumah di Desa Pondok Baru sering terjadi aktivitas transaksi narkoba. Tim segera kami kerahkan ke lokasi, dan setelah dilakukan penggeledahan, berhasil diamankan dua orang beserta sejumlah barang bukti narkotika,” ungkap AKBP Aris Cai.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 6 paket plastik transparan berisi sabu seberat bruto 2,6 gram, 1 kantong plastik biru berisi biji ganja, 3 paket ganja dalam bungkus kertas buku, amplop, dan batang rokok dengan total berat bruto 74,2 gram, 1 alat hisap sabu (bong) yang sudah dimodifikasi, 2 unit handphone, serta beberapa alat bantu seperti plastik kosong, pipet, gunting, dan kertas timah.

“Kedua tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik mereka. Saat ini, keduanya telah kami amankan di Mapolres Bener Meriah untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna menelusuri jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Pemeriksaan akan kami lanjutkan, termasuk mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan dan melakukan pengembangan. Komitmen kami jelas: peredaran narkoba harus diberantas sampai ke akarnya,” tegas AKBP Aris Cai.

Proses hukum akan berlanjut hingga pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Bener Meriah dalam memberantas kejahatan narkotika demi menjaga generasi muda dari bahaya laten narkoba.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA POPULER

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA LAINNYA

BERITA TERKAIT