Banda Aceh – Tim Lebah Polsek Darussalam kembali menyeret juru parkir (jukir) liar bersama makelar atau pengelola ilegalnya ke Mapolsek usai mendapat laporan warga di seputaran tempat usaha sekitaran Tungkop, Aceh Besar, Selasa (20/5/2025).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Darussalam, Iptu Adam Maulana mengatakan, pihaknya menangkap pria berinisial ZCP (22) sebagai juru parkir liar dan KF (32) sebagai pengelola parkir ilegal tanpa izin dari Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh Besar.
“Sudah beraksi selama tiga tahun dan pengelola liar menerima total setoran Rp 1.200.000 per bulan dari Jukir untuk kepentingan pribadinya,” kata Iptu Adam, Rabu (21/5/2025).
Kapolsek Darussalam itu menjelaskan, mereka yang dikendalikan pengelola parkir liar ini biasa beraksi di depan Bank Aceh, Swalayan Osaka, Serba Tiga Lima, MH Swalayan dan Swalayan Mahli Baru yang semua beralamat di Tungkop, Aceh Besar.
Awalnya Polsek Darussalam mendapat laporan warga terkait telah terjadinya dugaan pengelolaan parkir liar di wilayah setempat. Selanjutnya Kapolsek beserta tim opsnal melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut.
Hasilnya, ditemukan dugaan telah terjadi praktik parkir liar di beberapa tempat usaha yang telah disebutkan.
Selanjutnya Tim Lebah mendatangi TKP dan melakukan pengamatan terhadap pelaku parkir liar pada Selasa, (20/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kemudian Kapolsek beserta tim mendatangi juru parkir yang ada di depan Swalayan Osaka, lalu menanyakan terkait izin atau kelengkapan dari pekerjaan tersebut.
“Mengakui tidak ada izin dari pihak Dishub Aceh Besar, juru parkir dan pengelola parkir liar dibawa ke Polsek Darussalam bersama barang bukti uang sebesar Rp 120.000 guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Iptu Adam.
Polsek Darussalam kemudian memberikan pembinaan sekaligus mengarahkan yang bersangkutan untuk mengurus izin ke dinas terkait.
“Tidak ditahan, diberikan pembinaan dan kita suruh urus izin ke Dishub,” pungkasnya.