Tegas! Kapolres Aceh Barat Pastikan Tindak Pelaku Karhutla

Aceh Barat – Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, menegaskan komitmen jajarannya dalam menangani kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukum Polres Aceh Barat. Ia menegaskan bahwa pelaku pembakaran lahan akan diproses hukum hingga ke pengadilan jika terbukti bersalah, terutama jika luas lahan terbakar melebihi dua hektare.

“Sampai minggu ini, dari hasil evaluasi, sudah ditemukan tujuh titik lahan terbakar. Sebelumnya hanya empat titik. Saat ini masih terus kami dalami. Para pelaku pembakaran telah kami identifikasi dan sudah dimintai keterangan di Polsek,” ujar AKBP Yhogi, Rabu 9 Juli 2025.

Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir tindakan pembakaran yang menyebabkan kerusakan lingkungan, terlebih jika dampaknya meluas.

“Jika luas lahan yang terbakar lebih dari dua hektare, saya pastikan pelaku akan kami bawa ke pengadilan. Sosialisasi sudah kami lakukan secara masif melalui media sosial, banner, spanduk, dan papan peringatan di berbagai lokasi,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan, hampir seluruh pemilik lahan yang mengalami kebakaran dan telah dilakukan pemadaman oleh TNI, Polri, dan BPBD, sudah diperiksa oleh pihak kepolisian.

Kapolres menjelaskan, sebagian besar kasus karhutla terjadi karena kelalaian. Warga membakar lahan saat membersihkan kebun, lalu meninggalkan api dalam keadaan belum padam sempurna. Saat tertiup angin kencang, api merembet ke lahan lain, bahkan ke lahan gambut yang sangat sulit dipadamkan.

“Modusnya klasik, bersihkan kebun lalu dibakar, dikira apinya sudah padam, ditinggal begitu saja. Begitu ada angin besar, api meluas hingga ke lahan lain. Ini yang paling berbahaya, apalagi jika sampai masuk ke lahan gambut,” katanya.

Kapolres menyatakan bahwa langkah hukum akan menjadi opsi tegas jika berbagai upaya pencegahan dan edukasi yang telah dilakukan masih tidak diindahkan oleh masyarakat.

“Kami sudah menyampaikan semua unsur pidana yang berkaitan dengan karhutla kepada masyarakat melalui berbagai kanal. Kami harap masyarakat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku,” ujar AKBP Yhogi.

Polres Aceh Barat juga terus meningkatkan patroli pencegahan dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menangani potensi karhutla, sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar.

“Pencegahan tetap yang utama. Tapi jika merusak lingkungan dan merugikan banyak pihak, maka kami akan hadir untuk menegakkan hukum,” tutup Kapolres.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA POPULER

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA LAINNYA

BERITA TERKAIT