Kuta Cane – Unit Satreskrim Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap dan mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Bambel. Kejadian tersebut berlangsung pada hari Jumat, 04 Juli 2025, sekira pukul 09.20 WIB, tepatnya di Desa Kuta Lang-Lang, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara.
Korban dalam peristiwa ini adalah seorang anak di bawah umur bernama Husna Ujung, berusia 12 tahun, pelajar, warga Desa Biak Muli, Kecamatan Bambel. Saat kejadian, korban tengah duduk santai di depan rumahnya. Tiba-tiba datang dua orang pria mengendarai sepeda motor dan berhenti di depan rumah korban.
Salah seorang pelaku turun dari sepeda motor dan menghampiri korban, lalu merampas handphone yang sedang dipegang korban. Setelah berhasil mengambil barang tersebut, pelaku langsung kabur bersama rekannya yang menunggu di atas sepeda motor.
Mendapat laporan dari warga, personel Polres Aceh Tenggara segera melakukan penyelidikan dan pengejaran. Tidak butuh waktu lama, dua pelaku berhasil diamankan dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Identitas kedua pelaku yang diamankan adalah MN, 24 tahun, warga Desa Bambel Baru, Kecamatan Bambel. dan RT, 24 tahun, warga Desa Bambel Baru, Kecamatan Bambel.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku 1 (satu) unit handphone merek OPPO A60 milik korban.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S,I,K melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi menyampaikan bahwa perbuatan para pelaku tergolong kejahatan serius karena menyasar anak di bawah umur dan menggunakan cara-cara kekerasan. Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada, khususnya terhadap anak-anak. Apabila melihat kejadian mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib. Kami akan terus hadir untuk memberikan rasa aman di tengah masyarakat,” ujar Kasi Humas. Saat ini kedua pelaku ditahan di Mapolres Aceh Tenggara guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.