Kualasimpang – Tim Opsnal Resnarkoba kembali berhasil mengamankan dua orang warga Desa Kota Lintang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu. Rabu 7 Februari 2024.
Menindaklanjuti penyelidikan dari personel Sat Intelkam bahwa ada warga yang dicurigai sebagai pengedar narkoba di salah satu rumah di Dusun Ar Rahman Desa Kota Lintang, Personel Sat Res Narkoba bersama Personel Sat Intelkam Polres Aceh Tamiang melakukan pengrebekan rumah tersebut dan berhasil mengamankan dua orang pelaku IS (24) dan FDL (23) serta mengamankan barang bukti berupa 10 ( sepuluh ) bungkus plastik bening yang diduga Narkotika jenis sabu sabu dengan berat ±1,22 Gram.
Dari keterangan awal pelaku, nantinya paket sabu tersebut akan di ecer diseputaran kota Kuala Simpang dengan harga Rp. 80.000 perpaketnya.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis, S.I.K, M.H saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut dilakukan oleh personelnya
“Saat ini kedua pelaku telah di amankan dan di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.”Ucap Kapolres
“Kami jajaran Polres Aceh Tamiang berkomitmen akan terus memerangi narkoba, baik itu pemakai, kurir maupun pengedar sehingga masyarakat di kabupaten Aceh Tamiang bebas dari penyalahgunaan narkotika dan obat obatan terlarang.” Tegas Yanis