Bireuen – Dalam upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bireuen menggelar kegiatan penertiban kendaraan bermotor di kawasan Padang Kasap, Jalan Raya Medan–Banda Aceh, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, pada Kamis (15/5/2025) mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh KBO Satlantas Polres Bireuen Ipda Sufyani dan melibatkan enam personel Satlantas lainnya. Dalam kegiatan itu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengendara roda dua (R2) dan roda empat (R4) dengan pendekatan simpatik namun tetap tegas dalam menindak pelanggaran.
“Penertiban ini kami lakukan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar serta menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas,” ujar Ipda Sufyani.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan 14 surat tilang kepada pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran seperti tidak menggunakan helm, tidak membawa kelengkapan surat kendaraan, serta pengemudi di bawah umur. Selain itu, sebanyak 23 teguran juga diberikan kepada pengendara yang melakukan pelanggaran ringan.
Adapun barang bukti yang disita meliputi 3 Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 11 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Tidak ditemukan adanya penyitaan kendaraan bermotor dalam kegiatan kali ini.
Satlantas Polres Bireuen menegaskan bahwa kegiatan seperti ini akan terus dilakukan secara rutin di berbagai titik rawan pelanggaran lalu lintas, sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan pengguna jalan. Kasat Lantas Bireuen, Iptu Aditya Hadmanto, S.Tr.K., S.H., M.H., menyampaikan pentingnya penegakan hukum yang humanis namun tetap konsisten untuk membangun budaya tertib berlalu lintas di masyarakat.
“Kami harapkan masyarakat mendukung upaya ini demi keselamatan bersama. Kecelakaan bisa terjadi kapan saja, dan pelanggaran adalah salah satu faktor utamanya. Mari kita patuhi aturan demi keluarga dan orang-orang yang kita cintai,” tegas Kasat Lantas.