Rahmatsyah dan Khairil Anwar Apresiasi Polres Aceh Tengah Ungkap Kasus Curanmor

Takengon – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah kembali menunjukkan kinerja gemilang. Dalam waktu singkat, polisi berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Keberhasilan ini mendapat apresiasi langsung dari para korban, Rahmatsyah dan Khairil Anwar, yang menyampaikan rasa syukur serta terima kasih kepada pihak kepolisian.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Den-O Wahyudi, S.E., M.Si., mengungkapkan, tersangka utama berinisial SR (30) ditangkap usai mencuri sepeda motor Honda CRF di kawasan RSUD Datu Beru Takengon, Rabu malam (2/7/2025). Dalam aksinya, pelaku menggunakan kunci T rakitan.

Tidak kapok, pada Senin (28/7/2025), SR kembali beraksi bersama rekannya, HD (25), dengan mencuri motor serupa di Desa Asir-Asir, Kecamatan Lut Tawar. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan dua unit sepeda motor hasil curian serta kunci T yang digunakan dalam kejahatan tersebut.

“Motif pencurian dilakukan karena alasan ekonomi. Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Aceh Tengah,” tegas IPTU Den-O Wahyudi. Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, dengan selalu menggunakan kunci ganda.

Apresiasi datang dari korban pencurian, Rahmatsyah (44), warga Kampung Arul Putih, Kecamatan Silih Nara, serta Khairil Anwar (25), warga Gampong Bintah, Kecamatan Pasie Raya, Aceh Jaya. Keduanya merasa lega setelah motor mereka berhasil dikembalikan.

“Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Kapolres dan Satreskrim Polres Aceh Tengah yang telah bekerja keras hingga sepeda motor kami bisa kembali. Ini memberikan rasa aman bagi kami sebagai masyarakat,” ungkap keduanya.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Aceh Tengah dalam menjaga keamanan, melindungi masyarakat, serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) jo Pasal 56 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA POPULER

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA LAINNYA

BERITA TERKAIT