Banda Aceh – Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasi Humas Ipda Trisna Zunaidi menyampaikan pihaknya akan tindak tegas terhadap maling, pelaku curanmor serta pengganggu Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum setempat.
“Polresta Banda Aceh tegas terhadap maling, curanmor dan semua yang berkaitan dengan mengganggu Kamtibmas di seputaran Kota, termasuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba, Kapolresta konsen terhadap itu,” kata Ipda Trisna, Senin (5/5/2025).
Dikatakan, dalam sepekan ke belakang, Polresta Banda Aceh mengungkap sejumlah kasus pencurian yang masih menjadi perhatian utama tim opsnal Satreskrim.
Trisna mengatakan, kedepan pihaknya akan fokus terkait beberapa laporan pencurian dan penyalahgunaan narkoba yang masih menjadi perhatian utama.
Secara keseluruhan, Kapolresta Banda Aceh mengimbau kepada seluruh warga untuk taat hukum.
“Apabila menemukan hal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat dan bersifat melanggar hukum, dapat melakukan upaya pencegahan dengan melaporkannya ke aparat desa setempat, pos polisi terdekat atau menghubungi WA Curhat Kapolresta Banda Aceh melalui nomor kontak 082316851998, pungkasnya.