Sabang – Dalam waktu singkat Polres Sabang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur yang sempat viral di media sosial. Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis, 24 Oktober 2024 sekitar pukul 22:40 WIB, bertempat di Rumah Makan Bundo Kanduang yang terletak di Jl.Perdagangan Gp.Kuta Barat Kec.Sukakarya Kota Sabang, Selasa (05/11/2024).
Kekerasan yang dilakukan oleh D.I. terhadap anak kandungnya, Maulana Akbar, terekam dalam rekaman CCTV di lokasi kejadian. Video tersebut kemudian tersebar luas di media sosial, memicu kecaman keras dari berbagai kalangan masyarakat.
Menanggapi kejadian ini, Kasat Reskrim Polres Sabang, AKP Buchari, SH, membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus tersebut. Tim yang dipimpin oleh Katim Opsnal Satreskrim Polres Sabang, melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku pada hari Selasa, 5 November 2024, sekira pukul 18:30 WIB, di Pelabuhan Balohan Gp.Balohan Kec.Sukajaya Kota Sabang.
Pelaku, D.I. (53), tidak melakukan perlawanan saat diamankan dan mengakui perbuatannya.Ia mengungkapkan bahwa tindak kekerasan tersebut dilakukan terhadap anak kandungnya, Maulana Akbar. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Sabang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Sabang AKBP Erwan, SH, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Buchari, SH, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih peduli dan waspada terhadap potensi kekerasan terhadap anak, serta segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi merugikan atau membahayakan anak-anak di lingkungan sekitar.