Pidie Jaya — Dua pemuda asal Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, ditangkap aparat kepolisian saat tengah asyik bermain judi online jenis slot di sebuah warung kopi pada Jumat (30/5/2025).
Penangkapan ini dilakukan oleh Unit II Tipidter bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie Jaya sebagai respons atas laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
Kedua pelaku berinisial SK (20) dan FR (19) diamankan di salah satu Warung Kopi di Gampong Kota Meureudu, Kecamatan Meureudu, sekitar pukul 00.10 WIB.
Berdasarkan hasil interogasi awal, keduanya mengaku sedang mengakses situs slot online melalui ponsel masing-masing.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada malam hari.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian sejak pukul 22.00 WIB, tim berhasil mengamankan kedua tersangka yang tertangkap tangan sedang berjudi secara daring.
“Penindakan terhadap praktik judi online akan terus kami lakukan secara tegas. Aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral masyarakat dan menciptakan keresahan, apalagi jika dilakukan di tempat umum seperti warung kopi,” tegas Iptu Fauzi Atmaja, Selasa (10/6/2025).
Kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pidie Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 18 dan/atau Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur larangan terhadap perbuatan maisir (perjudian), dengan ancaman hukuman cambuk, denda, atau penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Pidie Jaya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan praktik-praktik perjudian di wilayahnya, guna menjaga ketertiban dan moralitas lingkungan.