Polres Bireuen Tangkap 17 Pemain Judi Online dari Berbagai Profesi

Bireuen – Kepolisian Resor (Polres) Bireuen menggelar konferensi pers pengungkapan kasus judi online (maisir) di Gazebo Polres setempat, Rabu sore, 26 Juni 2024.

Konferensi pers tersebut dipimpin Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, SH., MH yang didampingi KBO Satreskrim Ipda Zulkarnain, SH dan Kasat Intelkam Iptu Jolly Ronny Mamarimbing, SH.

Kaolres Bireuen AKBP Jatmiko menjelaskan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bireuen melakukan penangkapan dan mengamankan 17 orang pemain judi online (maisir).

“Penangkapan pelaku tindak pidana jarimah maisir (perjudian) tersebut dilakukan pada malam hari di tempat berbeda seperti tempat tambal ban dan warung-warung kopi di empat kecamatan dalam wilayah hukum Polres Bireuen,” sebut Jatmiko.

Dengan tertangkapnya 17 orang pelaku judi online tersebut membuktikan, Polres Bireuen siap untuk memberantas judi online.

Untuk kasus judi online diterapkan pasal pada Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Karena mengunakan hukum jinayat, para pelaku tidak ditahan dan dikenakan wajib melapor setiap Senin dan Kamis.

“Terkait kasus maisir ini kami telah melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan, untuk melimpahkan 13 berkas ke kejaksaan. Karena para pelaku ada yang ditangkap di tempat yang berbeda,” jelasnya.

Menurut Jatmiko, pihaknya bersama Propam rutin melakukan pengecekan ponsel milik personel Polres Bireuen setelah apel, baik anggota yang ada di Polres maupun anggota yang bertugas di Polsek.

Pengecekan dilakukan untuk memastikan tidak ada aplikasi atau penggunaan situs judi online oleh personel kepolisian.

“Sampai saat ini belum ditemukan adanya personel Polres Bireuen yang menggunakan aplikasi judi online maupun mengakses situs judi online,” katanya.

Sementara itu, KBO Satreskrim Ipda Zulkarnain, SH menjelaskan, operasi pembersihan maisir (judi online) ini dilakukan selama enam hari (20-25 Juni 2024) dan berhasil mengamankan 17 orang pelaku pemain judi melalui handphone secara online.

Bentuk permainan judi online yang mereka lakukan adalah dengan cara membuat akun web (link khusus judi), kemudian mengisi saldo uang sebagai taruhan.

Kemudian, memainkan game slot yang disediakan di web dengan jumlah taruhan tertentu.

“Permainan game slot tersebut hanya untung-untungan menang. Jika menang maka saldo bertambah, sedangkan jika kalah maka saldo akan dipotong,” ungkapnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya berhasil menyita 16 unit handphone dan saldo deposito dari masing-masing handphone sekira Rp5.300.000.

Latar belakang atau pekerjaan para pelaku yaitu ada yang bekerja sebagai sopir, wiraswasta, pelajar, buruh harian lepas, jualan dan berbagai profesi lainnya.

“Jadi bisa dibayangkan bahwasannya judi online ini tidak terbatas lagi, hampir semua kalangan yang bermain,” sebut Ipda Zulkarnain.

Dari hasil interview dan analisa di lapangan, mereka telah melakukan kegiatan jarimah maisir (perjudian online) dii wilayah hukum Polres Bireuen, yaitu di Kecamatan Jeumpa, Kota Juang, Peusangan dan Jangka.

“Sesuai dengan perintah dari pimpinan kami agar segera kita tangani bersama tentunya mohon dukungan dari rekan-rekan media pers. Karena tidak mungkin kami lakukan sendiri tanpa adanya informasi maupun publikasi dari rekan-rekan media,” pungkasnya.

Turut hadir dalam konferensi pers itu, Kasat Shabara Iptu Rusyudi Fauzar, Katim Opsnal Satreskrim Ipda Yonaha Nanda Fajri STrK dan Kanit Pidum Satreskrim Aipda Asra Dinata.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA POPULER

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA LAINNYA

BERITA TERKAIT