Bireuen – Penanganan kasus tindak pidana uang palsu yang melibatkan dua tersangka di Kabupaten Bireuen kini memasuki tahap lanjutan. Penyidik Tipidter Satreskrim Polres Bireuen resmi menyerahkan dua tersangka berinisial Ram dan RF beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen, Kamis 10 Juli 2025.
Kasat Reskrim Polres Bireuen, AKP Jeffryandi, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula pada Minggu (2/3/2025), saat kedua tersangka diketahui memproduksi uang palsu di rumah Ram, yang beralamat di Desa Paya Cut, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.
“Para tersangka mencetak uang palsu secara timbal balik menggunakan printer dan kertas merek G Natural. Setelah dicetak, RF bertugas menyortir dan memotong lembaran uang tersebut agar menyerupai ukuran dan bentuk aslinya,” ujar AKP Jeffryandi.
Uang palsu yang telah dicetak disimpan oleh tersangka di dalam kamar rumah Ram, sementara sebagian lainnya dibawa oleh RF dan diduga telah digunakan untuk transaksi.
Pengungkapan kasus ini berlanjut dengan penangkapan terhadap kedua tersangka oleh tim Satreskrim Polres Bireuen pada Rabu (16/4/2025), disertai penggeledahan di lokasi produksi uang palsu.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
23 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan berbagai emisi dan nomor seri,
33 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 emisi tahun 2016,
3 lembar uang palsu pecahan Rp20.000 emisi tahun 2016 dan 2022,
1 lembar uang palsu pecahan Rp5.000 emisi tahun 2022.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang larangan membuat dan mengedarkan uang palsu.
Setelah proses tahap dua selesai, kedua tersangka langsung dititipkan di Lapas Kelas IIB Bireuen untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di pengadilan.