Bireuen – Kepolisian Resor Bireuen Melalui Satuan Reserse Kriminal Berhasil mengungkap jaringan Pencurian Sepeda Motor (curanmor) antar Provinsi selama pergelar Operasi Sikat Seulawah 2024
Dari pengungkapan kasus tersebut, barhasil mengamankan Lima tersangka, diantaranya AH(44) dan E(31) keduanya warga Aceh Tenggara, HS(48) dan EL(36) asal Riau yang merupakan pasangan Suami Istri serta IH(59) Warga Aceh Timur, satu DPO D(50) Warga Kecamatan Juli, dari pelaku disita barang bukti empat unit sepeda motor
Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., didamping Kasat Reskrim Iptu Adimas Firmansyah, ST.Rk, S.I.K., M.Si., Kasat Intel, KBO Reskrim dan Kanit Pidum membenarkan terkait pengungkapan kasus tersebut dalam Konferensi Pers, Rabu 15 Mei 2024
“Alhamdulillah dalam hal ini satreskrim berhasil mengungkap Jaringan Curanmor antar Provinsi, ada Lima Pelaku yang berhasil ditangkap, satu DPO, ada 4 unit Sepmor yang kami sita dari Pelaku, mereka di jerat dengan pasal 363 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara” terang AKBP Jatmiko
Dalam kesempatan tersebut, Kasatreskrim Iptu Adimas menyebutkan tersangka AH, E., HS, EL dan ditangkap pada 29 April 2024 di Kabupaten Pidi Jaya, sedangkan IH ditangkap senin 6 Mei 2024 di Kecamatan Kuta Blang Bireuen
Sebut Iptu Adimas, kelima pelaku ini memiliki peran yang berbeda saat melakukan aksinya