Polres Aceh Timur, Pasang Imbauan Untuk Tidak Memasang APK di Tanah Milik Polri

IDI – Kepolisian Resor Aceh Timur Polda Aceh menyampaikan imbauan melalui spanduk yang berisi larangan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di lahan milik Polri, Sabtu 3 Februari 2024.

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Agusman Said Nasution, S.H. mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang partai politik (parpol) maupun kelompok masyarakat memasang alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye di sejumlah fasilitas publik, termasuk di fasilitas milik Polri dan tempat ibadah.

“Larangan tersebut, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang mana KPU mengimbau partai politik atau kelompok masyarakat untuk tidak memasang bendera partai politik, baliho, dan alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye di enam tempat umum yang diatur dalam PKPU.” Termasuk fasilitas milik TNI-Polri dan BUMN/BUMD,” terang Kasi Humas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA POPULER

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA LAINNYA

BERITA TERKAIT