Personil Polsek Montasik Gelar Patroli dan Sosialisasi Tentang Karhutla

Aceh Besar,- Personil Polsek Montasik Polres Aceh Besar melakukan Patroli sekaligus menyampaikan sosialisasi bahayanya melakukan pembakaran dalam rangka pencegahan dan himbauan terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Jumat 16 Februari 2024.

Kegiatan ini rutin setiap harinya di sampaikan kepada warga dalam wilayah hukum Polres Aceh Besar.

Kapolsek Montasik Ipda Sopian menjelaskan pelaksanaan patroli dan Sosialisasi Karhutla dilakukan guna mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang berada di wilayah hukum Aceh Besar serta memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan dapat menimbulkan kebakaran hutan dan lahan.

Personil yang melakukan Patroli dan sosialisasi karhutla untuk menghimbau masyarakat pada saat membuka lahan agar tidak membakar karena bisa terkena Sanksi Pidana.

Adapun ancaman pidana dengan sengaja membakar hutan dan lahan di pidana Penjara 10 tahun dan denda 10 Milyar Rupiah (UU No 18 Tahun 2004 ttg Kehutanan, Yakni Pasal 48 Ayat 1),” jelas nya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA POPULER

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA LAINNYA

BERITA TERKAIT