Penyidik Polres Bireuen Serahkan Tersangka Kekerasan Anak ke Kejari

Bireuen – Penyidik Polres Bireuen resmi melimpahkan tersangka kekerasan terhadap anak berinisial AM beserta berkas perkaranya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen pada Jumat 24 januari 2025. Pelimpahan tahap II ini menandai dimulainya proses hukum lebih lanjut terhadap kasus tersebut.

KBO Reskrim Polres Bireuen, Ipda Zulkarnaen, yang didampingi Kanit PPA Aipda Eka Satria, S.H., menyampaikan untuk tersangka telah diserahkan sesuai prosedur. “Tersangka AM sudah kita bawa ke Kejari Bireuen,” ujar Aipda Eka Satria.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal, S.H., yang dikonfirmasi membenarkan serah terima tersebut. “JPU telah menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti. Selanjutnya, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bireuen untuk proses persidangan,” kata Wendy.

Kasus ini bermula pada 5 Mei 2024, saat korban ZA bersama dua rekannya, yang juga anak-anak, sedang menuju warung kopi di kawasan Pante Gajah, Kecamatan Peusangan, untuk menonton pertandingan sepak bola. Dalam perjalanan, mereka berpapasan dengan tersangka AM dan rekannya (DPO) yang mengendarai sepeda motor sambil membawa celurit.

Rekan tersangka memainkan celurit ke arah jalan raya, sementara tersangka AM melemparkan celurit ke arah korban ZA, yang mengakibatkan luka robek pada lengan kanan korban. Korban segera dilarikan ke Puskesmas Peusangan untuk mendapat perawatan, dan hasil pemeriksaan di RSUD dr. Fauziah Bireuen mengonfirmasi luka tersebut.

Perbuatan tersangka AM melanggar Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 dan No. 17 Tahun 2016. Ancaman hukuman tersebut dikenakan atas kekerasan yang mengakibatkan luka terhadap anak.

Setelah serah terima, tersangka AM ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen selama 20 hari hingga 13 Februari 2025 untuk menunggu proses persidangan.

Kasus ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam melindungi hak anak dan memastikan pelaku kekerasan mendapat sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA POPULER

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA LAINNYA

BERITA TERKAIT