Banda Aceh — Komisi Informasi Aceh (KIA) menolak seluruhnya tuntutan pemohon yang dilakukan melalui YLBHI-LBH Banda Aceh terkait Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dengan termohon Polda Aceh.
Hal tersebut sesuai hasil sidang sengketa publik yang digelar oleh KIA di aula kantor Kominsa Aceh, Kota Banda Aceh, Selasa, 10 Oktober 2023.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto, yang juga selaku Pejabat PPID Polda Aceh menyampaikan, ada beberapa informasi yang disengketakan oleh pemohon ke PPID Polda. Namun, kata Joko, informasi tersebut tidak bisa diberikan karena termasuk dalam informasi yang dikecualikan.
“Seluruh informasi yang dimohon atau disengketakan Pemohon ditolak dalam sidang KIA. Hal itu karena semua informasi yang diminta masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan,” kata Joko, dalam rilisnya, Selasa, 10 Oktober 2023.
Joko juga menyampaikan, sebelumnya Pemohon melayangkan gugatan informasi ke PPID Polda Aceh terkait beberapa salinan surat dan dokumen penanganan kasus. Namun, surat-surat tersebut sangat rentan apabila diberikan.
Mantan Kapolresta Banda Aceh itu menjelaskan, alasan yuridis pihaknya menolak permintaan informasi itu adalah, karena dapat membuka rahasia pribadi seseorang. Hal itu juga diatur dalam Pasal 17 UU KIP.
Selain itu, sambungnya, bila surat tersebut diungkap dan diberikan, dikhawatirkan dapat menghambat proses penyelidikan. Kedua alasan tersebut sudah pernah disampaikannya ke Pemohon sebelum masuk tahap sidang.
“Informasi yang disengketakan ditolak seluruhnya dalam sidang KIA karena masuk dalam informasi yang dikecualikan. Polda Aceh juga punya alasan kuat untuk tidak memberikan informasi yang disengketakan tersebut,” demikian, kata Joko.