Calang – Kapolres Aceh Jaya AKBP Zulfa Renaldo, S.I.K., M.Si., menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya, pada Selasa, 8 Juli 2025.
Acara tersebut digelar sebagai bentuk transparansi dan komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum serta memberantas peredaran barang-barang terlarang di wilayah Kabupaten Aceh Jaya. Dalam kegiatan itu, berbagai jenis barang bukti dari sejumlah perkara dimusnahkan, antara lain narkotika, senjata tajam, dan barang bukti perkara lainnya.
Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, didampingi oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Kapolres Aceh Jaya, Ketua DPRK, Dandim 0114/Aceh Jaya, Kepala Lapas Kelas III Calang, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Zulfa Renaldo, S.I.K., M.Si., dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi terhadap Kejari Aceh Jaya yang telah melaksanakan pemusnahan barang bukti secara terbuka. Ia juga menegaskan pentingnya sinergitas antar lembaga penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum. Kita semua memiliki tanggung jawab yang sama dalam memberantas tindak pidana, terutama yang merusak generasi muda seperti narkotika,” ungkap AKBP Zulfa Renaldo.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu, ganja, senjata tajam, serta barang bukti dari perkara pidana umum lainnya. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, dan dihancurkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dan menjadi edukasi bagi masyarakat untuk menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum.
Kegiatan pemusnahan barang bukti berlangsung aman, tertib, dan penuh semangat kolaboratif antar lembaga penegak hukum di Aceh Jaya.