Kita Cane – Setelah hampir sepuluh bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pelarian S (40 tahun), warga Desa Biak Muli, Pante Raja, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, akhirnya Pelarianya berakhir. Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap S di kediamannya, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
Penangkapan dilakukan pada hari Selasa, 08 Juli 2025, saat petugas mendapatkan laporan bahwa S tengah berada di rumahnya. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota opsnal langsung menuju lokasi dan mengajak perangkat desa setempat untuk mendampingi proses penangkapan.
Setibanya di rumah S, petugas mengetuk pintu dan memanggil S untuk keluar. Setelah keluar rumah, petugas menyampaikan bahwa S merupakan DPO terkait kasus narkotika berdasarkan penangkapan sebelumnya terhadap empat tersangka lainnya, yakni AP, MN, SH, dan F pada Jumat, 13 September 2024.
Dari hasil penyelidikan sebelumnya, saat penangkapan terhadap AP, MN, SH, dan F ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Dalam pemeriksaan, AP dan MN mengaku bahwa sabu tersebut mereka jemput bersama S pada Kamis, 12 September 2024 ke wilayah Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
Saat diinterogasi di lokasi penangkapan, S mengakui keterlibatannya dalam penjemputan sabu bersama AP dan MN ke Idi Rayeuk. Berdasarkan pengakuan tersebut, S langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara guna proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K, melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan masyarakat yang terus memberikan informasi penting, serta bentuk komitmen Polres dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh Tenggara.
“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat dalam pemberantasan narkoba. Setiap informasi yang diberikan sangat membantu kinerja kami dalam mengungkap jaringan narkotika,” ujar Kasi Humas.
Kini, S ditahan dan akan menjalani proses penyidikan sesuai hukum yang berlaku.