Aceh Besar – Personil polres Aceh Besar memusnahkan tanaman ganja di ladang seluas satu hektare di kawasan Meureu, Kecamatan indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Jumat 2 Februari 2024.
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Aceh Besar Kompol Rustam Nawawi S.I.K.,dan turut dihadiri oleh Kasat Narkoba AKP Ismail S.H.,M.H., Kapolsek Indrapuri Iptu Joko Muhar Irwansyah S.E., Personil Sat Narkoba., Personil Sat Samapta dan Personil Polsek Indrapuri.
Perjalanan menuju ke lokasi ladang ganja di Desa Meureu wilkum Polsek Indrapuri dengan menggunakan truck dinas dan sepeda motor ,sesampainya di lokasi parkir kendaraan dilanjutkan berjalan kaki lebih kurang 1 jam perjalanan.
Adapun Luas ladang ganja keseluruhan lebih kurang 1 Hektar dengan jumlah tanaman sebanyak 600 batang dengan umur 1 s/d 2 bulan.Pemusnahan dilakukan dengan cara mengumpulkan batang ganja tersebut yang kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar.
Wakapolres Aceh Besar Kompol Rustam Nawawi S.I.K., mengatakan pemusnahan ladang ganja tersebut merupakan komitmen kepolisian memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang lainnya di wilayah hukum Polres Aceh Besar.
Menurut wakapolres Aceh Besar itu, pemberantasan narkoba tidak akan berhasil kalau hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum, Akan tetapi juga butuh peran serta semua elemen masyarakat.
Kami mengajak masyarakat yang selama ini menanam ganja jangan lagi menanam tanaman terlarang tersebut, tetapi menggantinya dengan tanaman produktif dan bernilai ekonomi lainnya,” kata Kompol Rustam Nawawi.