Banda Aceh – Satuan tugas (Satgas) Operasi Patuh Seulawah 2025 memberikan teguran secara lisan kepada pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas pada hari kedua pelaksanaan operasi, Selasa, 15 Juli 2025.
Kasatgas Opsda Operasi Patuh Seulawah 2025, Kombes Deden Supriyatna Imhar, mengatakan teguran secara lisan itu diberikan kepada pengguna jalan yang melanggar dalam razia di empat titik di wilayah Kota Banda Aceh, yaitu di Jalan Teuku Umar, Jalan Cut Nyak Dhien, Jalan T. Nyak Makam, dan Jalan Soekarno-Hatta.
“Pada hari kedua Operasi Patuh Seulawah, ada 44 kali teguran yang diberikan petugas kepada pengguna jalan yang melanggar. Sebagian besar pelanggaran yang ditemukan adalah tidak menggunakan helm,” ujar Deden, dalam keterangannya, Selasa, 15 Juli 2025.
Selain teguran lisan, petugas juga melakukan penindakan pelanggaran melalui sistem tilang ETLE mobile. Penindakan dilakukan secara humanis melalui pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis, guna menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya disiplin dalam berlalu lintas.
Sebagaimana diketahui, operasi ini menyasar tujuh pelanggaran prioritas, yaitu melawan arus lalu lintas, tidak menggunakan helm SNI bagi pengendara roda dua, tidak memakai sabuk pengaman bagi pengemudi roda empat, menggunakan telepon genggam saat berkendara, pengemudi di bawah umur, mengemudi dalam pengaruh alkohol, dan berkendara melebihi batas kecepatan.
Terakhir, Dirlantas Polda Aceh itu juga mengimbau semua pihak untuk bekerja sama dan saling mendukung dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) di seluruh wilayah Aceh.