Banda Aceh – Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasi Humas Iptu Erfan Gustiar mengingatkan agar masyarakat tetap tenang bila dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hilang akibat bencana banjir hingga kebakaran dan musibah lainnya, sebab masih tetap tersimpan di sistem online.
Hal ini menjawab kekhawatiran warga kota dan wilayah hukum setempat sebagaimana ramai ditanyakan, termasuk melalui WA Curhat Kapolresta Banda Aceh dalam sepekan terakhir.
“Warga bila terkait musibah kebakaran, banjir dan sebagainya, maka dalam sistem online masih ada file-nya,” jelas Iptu Erfan, Senin (26/5/2025).
Kemudian pemohon secara online juga diminta menjaga akunnya masing-masing, sebagaimana pemohon manual menjaga dokumen fisik SKCK-nya.
Kasi Humas Polresta Banda Aceh itu menjelaskan, namun bila terkendala sistem online, maka dokumen dalam bentuk fisik masih tersimpan rapi di ruangan SKCK Polresta Banda Aceh. Dikatakan, bila pemohon mengalami kendala, agar mendatangi langsung Mapolresta.
“Tentunya akan dibantu oleh petugas yang telah ditunjuk,” kata Iptu Erfan.
Dia juga menyampaikan, segala sesuatu yang bersifat pengurusan berkas seperti SKCK, SIM dan SPKT (Laporan Polisi dan Kehilangan), dapat mengakses WA Curhat Kapolresta Banda Aceh untuk informasi lebih lanjut dengan sejumlah menu yang tersedia.
Sementara pengurusan SKCK Online dapat dilakukan melalui aplikasi SuperApps POLRI PRESISI, lalu pengambilan fisik ke Loket Pelayanan SKCK Polresta Banda Aceh sambil membawa barcode dan dokumen lainnya.
“Panggilan Darurat 110 atau WA Curhat Kapolresta Banda Aceh melalui nomor kontak 082316851998 untuk dapat mengakses informasi lebih lengkap soal SKCK,” pungkasnya.