Lhoksukon – Polres Aceh Utara menggelar apel pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aksi Premanisme yang dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., di halaman Mapolres Aceh Utara pada Kamis (8/5/2025).
Apel ini menjadi langkah awal dalam memperkuat upaya kepolisian untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih aman dan kondusif di wilayah hukum Aceh Utara.
Dalam amanatnya, Kapolres menyampaikan bahwa pembentukan Satgas ini bertujuan untuk meningkatkan rasa aman masyarakat dari berbagai bentuk aksi premanisme yang kian marak dan meresahkan.
“Satgas ini dibentuk untuk meningkatkan suasana wilayah hukum Polres Aceh Utara agar lebih baik, lebih kondusif dari tekanan-tekanan yang saat ini kerap mengatasnamakan organisasi atau ormas dan meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Kapolres, bentuk-bentuk premanisme yang terjadi di masyarakat sangat beragam, mulai dari pemerasan, pengancaman, penekanan, hingga tindakan-tindakan yang membuat masyarakat tidak nyaman dalam menjalani aktivitas sehari-hari. “Fenomena premanisme ini terus bertumbuh bahkan hampir mencapai ribuan di seluruh Indonesia. Ini sangat meresahkan dan juga menghambat pertumbuhan ekonomi masyarakat,” tegasnya.
Satgas Pemberantasan Aksi Premanisme Polres Aceh Utara terdiri dari gabungan personel Brimob, Satpol PP, Wilayatul Hisbah (WH), Reskrim, Intelijen, dan Samapta, yang akan berperan sebagai tim tindak penegakan hukum.
Selain upaya penindakan, Satgas juga akan melaksanakan kegiatan pembinaan berupa sosialisasi dan edukasi kepada organisasi atau kelompok masyarakat untuk mencegah munculnya aksi premanisme baru.
Kapolres turut menyoroti fenomena yang terjadi di Aceh Utara, di mana sejumlah kelompok tertentu mengatasnamakan gampong (desa) untuk meminta jatah dari perusahaan-perusahaan atas nama desa. “Tindakan seperti ini masuk dalam kategori aksi premanisme dan akan kami tindak tegas,” jelasnya.
Sebagai aparat penegak hukum, lanjut Kapolres, pihaknya berkewajiban memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat dari aksi-aksi premanisme tersebut. Sasaran kegiatan Satgas meliputi penertiban parkir liar, pengamanan area pasar, dan lokasi-lokasi rawan lainnya dengan mengedepankan upaya pembinaan oleh Satpol PP.
Kapolres menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil Satgas akan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Tentunya, setiap aksi premanisme yang meresahkan masyarakat akan kami tindak tegas sesuai hukum. Saya minta kepada seluruh tim agar menjalin kerja sama yang baik, menjaga komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dalam pelaksanaan tugas,” pungkasnya.
Dengan terbentuknya Satgas ini, Polres Aceh Utara berharap mampu menghadirkan rasa aman dan ketertiban yang semakin kuat di tengah masyarakat.