Aceh Tengah, 25 Juni 2026 — Polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di Kabupaten Aceh Tengah.
Ketiga terduga pelaku diamankan personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Tengah pada Kamis (25/6/2026), setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan yang diterima pada 18 Mei 2026.
Dari tiga orang yang diamankan, satu di antaranya telah berusia 18 tahun, sementara dua lainnya masih berstatus anak. Karena itu, proses penanganan terhadap kedua terduga pelaku yang masih anak dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan dari korban dan para saksi serta memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah.
Penyelidikan kemudian dikembangkan dengan mendatangi wilayah Kecamatan Rusip Antara. Dari penelusuran tersebut, petugas berhasil mengetahui keberadaan para terduga pelaku.
Terduga pelaku berinisial H (18) lebih dahulu diamankan sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah lokasi acara pernikahan di Kampung Arul Kumer. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan dua terduga pelaku lainnya, yaitu A dan M.
Petugas kemudian mengamankan A sekitar pukul 17.45 WIB di kediamannya di salah satu kampung di Kecamatan Rusip Antara. Sekitar pukul 18.00 WIB, polisi kembali mengamankan M di lokasi yang sama.
Ketiganya selanjutnya dibawa ke Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Polres Aceh Tengah menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap memberikan perlindungan terhadap korban, terlebih karena korban masih anak.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak. Informasi dari masyarakat sangat diperlukan agar kasus serupa dapat segera ditangani dan korban mendapatkan perlindungan.
Sumber: Humas Polres Aceh Tengah










