Tapaktuan, 15 Juli 2026 — Tim gabungan Polres Aceh Selatan bersama Kejaksaan Negeri Aceh Selatan berhasil mengamankan kembali dua terdakwa yang melarikan diri dari ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan. Keduanya berhasil ditemukan sekitar pukul 23.30 WIB, Selasa (14/7/2026), atau kurang dari 1×24 jam setelah melarikan diri.
Kedua terdakwa sebelumnya kabur sekitar pukul 12.00 WIB saat menunggu pelaksanaan persidangan perkara pidana umum. Berdasarkan pemeriksaan awal di lokasi, keduanya diduga meloloskan diri dengan menjebol plafon toilet ruang tahanan, kemudian naik ke bagian atap gedung PN Tapaktuan dan melarikan diri menuju kawasan perbukitan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Aceh Selatan bersama Kejaksaan Negeri Aceh Selatan langsung membentuk tim gabungan untuk melakukan pencarian. Penyisiran dilakukan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian, termasuk kawasan Gunung Tapaktuan dan perbukitan Lhok Keutapang.
Upaya pencarian akhirnya membuahkan hasil. Berkat kerja sama antarpersonel serta informasi dari masyarakat, kedua terdakwa berhasil diamankan di sebuah rumah warga di Desa Air Berudang, Kecamatan Tapaktuan.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel dan pihak yang terlibat dalam proses pencarian dan pengamanan kedua terdakwa.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara Polres Aceh Selatan, Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, serta dukungan masyarakat. Kami mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat sehingga kedua terdakwa dapat segera diamankan kembali,” ujar AKBP T. Ricki.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Aceh Selatan.
Setelah berhasil diamankan, kedua terdakwa selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polres Aceh Selatan bersama instansi terkait juga akan melakukan evaluasi dan memperkuat koordinasi dalam pengamanan tahanan guna mencegah kejadian serupa kembali terjadi.
Sumber: Humas Polres Aceh Selatan










